Finoo.id – √ Apa Itu APHT? Dasar Hukum, Syarat, Proses dan Biayanya. Pembelian properti seringkali dianggap sebagai proses yang rumit dan memakan waktu, karena melibatkan penanganan berbagai aspek yang terkait dengan legalitasnya.
Dengan kata lain, ada banyak dokumen yang harus diurus. Selain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dokumen pajak, ada juga Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT).
Dua dokumen tersebut umumnya diperlukan dalam pembelian properti menggunakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Namun, apa sebenarnya SKMHT dan APHT? Apa kegunaan mereka dan bagaimana cara memperolehnya? Berikut ini adalah penjelasannya yang perlu kalian ketahui.
Apa Itu APHT?
Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT merupakan dokumen penting yang mengatur ketentuan terkait pemberian hak tanggungan oleh kreditur kepada peminjam dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hak tanggungan tersebut diberikan sebagai jaminan bagi debitur untuk melunasi hutangnya kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Penyerahan APHT dalam proses pengajuan pinjaman, seperti KPR, diatur oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 yang mengatur tentang Hak Tanggungan. Objek dari hak tanggungan tersebut bisa berupa tanah atau properti. Jika objek tersebut dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka semua pihak yang terlibat harus menkaliantangani APHT.
Fungsi APHT
Dengan adanya APHT, kreditur akan merasa lebih percaya untuk memberikan pinjaman karena ada jaminan untuk melunasi hutang tersebut. Di sisi lain, Objek Hak Tanggungan yang disebutkan dalam dokumen ini dapat berupa lahan, tanah, atau benda lain yang termasuk di dalamnya, seperti rumah, apartemen, ruko, jalan, bangunan sementara, tanaman, dan lainnya. Jika ada benda yang bukan dimiliki oleh debitur di atas lahan yang akan dijadikan jaminan, maka pemilik benda tersebut juga harus ikut menkaliantangani pembuatan APHT.
Syarat APHT
Syarat-syarat untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku mencakup:
- Perjanjian Jaminan Hutang: Pihak-pihak yang terlibat harus sepakat bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan untuk melunasi hutang yang diambil.
- Identifikasi Pemilik dan Pemberi Hak Tanggungan: Informasi yang jelas mengenai pemilik dan pemberi hak tanggungan harus tertera, termasuk alamat kedua belah pihak, detail pinjaman, nilai tanggungan, serta objek hak tanggungan yang disepakati.
- Pendaftaran di Kantor Pertanahan: APHT harus didaftarkan di kantor pertanahan setempat, baik di tingkat kabupaten maupun kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kalimat Eksekutorial: Akta tersebut harus menyertakan kalimat eksekutorial yang menyatakan “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, sebagai bagian dari ketentuan formal yang diwajibkan.
- Konsekuensi jika Hutang Tidak Dilunasi: Jika hutang tidak dilunasi, objek yang ditanggungkan akan menjadi hak kreditur sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam APHT tersebut.
Cara Pengajuan APHT
Setelah memahami persyaratan APHT dan perbedaannya dengan SKMHT, penting untuk mengetahui langkah-langkah pengajuannya. Terdapat tiga tahapan dalam pengajuan APHT. Berikut adalah urutannya:
1. Perjanjian kredit
Sebelum memasuki proses pembuatan APHT, bank biasanya mengeluarkan perjanjian kredit terlebih dahulu. Perjanjian kredit merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak kreditur sebagai syarat untuk memperoleh pinjaman. Dokumen ini memuat pernyataan bahwa peminjam telah menyetujui untuk melunasi pinjaman tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Perjanjian kredit ini menjadi dasar hukum yang mengikat antara pihak pemberi pinjaman (kreditur) dan peminjam (debitur) dalam hal pembayaran kembali pinjaman yang diberikan.
2. Pengakuan hutang
Langkah selanjutnya adalah pembuatan surat pengakuan hutang yang dilakukan di hadapan seorang notaris. Dalam surat ini, terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa debitur telah mengajukan permohonan kredit dan pihak kreditur telah menerima permohonan tersebut. Surat pengakuan hutang ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menegaskan adanya hutang yang harus dilunasi oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dokumen ini juga menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses selanjutnya terkait dengan pembuatan APHT.
3. APHT
Setelah kedua dokumen sebelumnya selesai diproses, tahap selanjutnya adalah pembuatan APHT. Pada tahap ini, pihak kreditur serta pihak yang terkait dengan kepemilikan objek hak tanggungan akan menkaliantangani APHT. Dokumen APHT ini merupakan bukti resmi yang mengatur pemberian hak tanggungan atas objek yang menjadi jaminan dalam pinjaman. Penkaliantanganan APHT menkaliani kesepakatan antara kedua belah pihak terkait dengan hak dan kewajiban dalam hal penggunaan dan pelunasan pinjaman tersebut. APHT menjadi dokumen penting yang mencatat hak dan tanggung jawab secara hukum antara pihak kreditur dan debitur dalam transaksi pinjaman dengan jaminan hak tanggungan.
Proses APHT
Kepanjangan dari APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. Dokumen ini diberikan oleh kreditur kepada debitur selama masa kredit berlangsung. Proses pembuatan APHT meliputi:
1. Penetapan Hak Tanggungan
Tahap pertama adalah penetapan hak tanggungan yang diberikan kepada debitur di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada tahap ini, APHT menjadi dokumen resmi yang mencatat hak tanggungan tersebut. Selanjutnya, hak tanggungan tersebut didaftarkan di Kantor Pertanahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2. Kehadiran Pihak Pemberi Hak Tanggungan sebagai Saksi
Pihak yang memberikan hak tanggungan wajib hadir sebagai saksi dalam proses pembuatan APHT oleh PPAT.
3. Penyusunan APHT sesuai Aturan Hukum
Pembuatan APHT harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk:
- Pasal 2 ayat 2 mengenai janji Royal Partial.
- Pasal 11 ayat 2 tentang perjanjian antara kreditur dan debitur.
- Pasal 20 yang mengatur perjanjian terkait objek hak tanggungan yang disepakati secara tertulis.
4. Penerbitan APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan
APHT diterbitkan berdasarkan kepentingan kreditur. Dokumen ini berisi salinan APHT serta Buku Tanah Hak Tanggungan yang berperan penting dalam mencatat hak tanggungan tersebut.
Biaya APHT
APHT merupakan dokumen yang sangat penting dalam proses pengajuan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Oleh karena itu, syarat-syarat APHT harus dipenuhi agar pinjaman dapat segera diproses oleh pihak kreditur. Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, debitur wajib membayar biaya APHT sebagai bagian dari proses tersebut.
Sebagai jaminan pelunasan pinjaman, pembayaran biaya APHT menjadi tahap yang krusial sebelum dana kredit dapat dicairkan. Rincian biaya APHT meliputi:
- Biaya sertifikat sebesar Rp 100.000,-
- Biaya validasi pajak sebesar Rp 200.000,-
- Biaya bea balik nama sebesar Rp 750.000,-
- Biaya Surat Keputusan (SK) sebesar Rp 1.000.000,-
- Biaya Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp 2.400.000,-
Biasanya, biaya APHT berkisar antara 0,25% hingga 1,25% dari nilai kredit. Namun, biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada kebijakan kantor notaris yang ditunjuk serta lokasi objek yang ditanggungkan.
BACA JUGA :
- √ Apa itu NJOP? Fungsi serta Cara Menghitungnya Lengkap
- √ Apa Itu BPHTB? Tarif, Cara Menghitung dan Syarat Mengurus
- Pengertian Rumah Subsidi: Syarat, Kelebihan dan Kekuranganya
- √ Pengertian Void Rumah: Manfaat Serta Pengaplikasianya
Penutup
Dalam kesimpulan, apa sebenarnya APHT? APHT, atau Akta Pemberian Hak Tanggungan, adalah dokumen krusial dalam proses pengajuan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagai jaminan bagi kreditur, APHT mengatur hak tanggungan atas properti yang menjadi objek pinjaman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan APHT tidak hanya menjadi keharusan, tetapi juga mempengaruhi kelancaran proses pinjaman itu sendiri.
Biaya APHT, meskipun dapat bervariasi, menjadi bagian penting yang harus dipertimbangkan oleh calon debitur. Dengan memahami apa itu APHT dan prosesnya, diharapkan masyarakat dapat lebih siap dan terinformasi dalam mengambil keputusan terkait pinjaman properti mereka.
Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang √ Apa Itu APHT? Dasar Hukum, Syarat, Proses dan Biayanya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan terimakasih telah membaca artikel ini.