Finoo.id – Pengertian Rumah Subsidi: Syarat, Kelebihan dan Kekuranganya. Program dan fasilitas perumahan subsidi adalah sebuah inisiatif yang dihadirkan oleh pemerintah untuk membantu individu yang tengah berupaya menemukan hunian impian dengan tarif yang ekonomis. Mengingat pentingnya tempat tinggal sebagai kebutuhan dasar hidup, menjadi prioritas untuk setiap orang memiliki rumah.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR menjelaskan dalam situs mereka bahwa rumah subsidi adalah hunian yang didirikan dengan harga yang terjangkau, yang dapat diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik melalui metode konvensional maupun skema syariah.
Perumahan subsidi menawarkan solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak dengan biaya yang ekonomis. Dengan adanya program perumahan subsidi, masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga yang lebih terjangkau berkat bantuan dari pemerintah yang menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti pada rumah komersial.
Pengertian Rumah Subsidi
Rumah subsidi adalah rumah yang dapat diakses dengan harga yang lebih ekonomis dalam konstruksinya sebab dapat diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Masyarakat dapat memperoleh hunian ini, yang merupakan bentuk bantuan dari pemerintah, dengan mengajukan KPR ke bank, baik melalui kredit konvensional maupun syariah.
KPR, singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, menawarkan bunga kredit yang tetap sebab telah memperoleh dukungan dari pemerintah, yang diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Untuk tahun 2021, pemerintah menyediakan empat jenis program pembiayaan rumah.
Bantuan ini bisa berupa KPR yang disubsidi, Bantuan Pembiayaan Perumahan berbasis Tabungan, Subsidi untuk Bantuan Uang Muka, serta Tabungan Perumahan Rakyat.
Kelebihan Perumahan Subsidi
Apabila kalian tengah berburu hunian yang ekonomis, perumahan subsidi bisa menjadi pilihan yang pas.
Lebih dari sekadar terjangkau, ternyata ada beberapa keuntungan lain yang dapat diraih dari perumahan subsidi, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Siap Huni
Sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk melindungi pembeli dari developer yang tidak bertanggung jawab, perumahan subsidi selalu dijamin tersedia atau siap ditempati.
Dengan demikian, pembeli bisa segera meninjau kondisi hunian dan fasilitas yang ada di dalamnya untuk memastikan bahwa rumah tersebut telah dibangun dengan stkalianr dan kualitas yang memadai.
2. Developer Terpercaya
Keuntungan lain dari perumahan subsidi selain siap huni adalah pembangunannya dilakukan oleh developer yang terpercaya.
Mengingat perumahan subsidi merupakan program pemerintah, maka developer yang dipilih tentunya sudah mempunyai rekam jejak yang baik.
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu merasa cemas mengenai kualitas hunian yang ditawarkan sebab pengembang terpilih sudah memiliki pengalaman dalam menangani berbagai proyek perumahan subsidi.
2. Harga Lebih Terjangkau
Keuntungan berikutnya dari perumahan subsidi adalah dalam hal harga.
Mengingat ini adalah program bantuan dari pemerintah, maka jumlah cicilan bulanan yang perlu dibayar menjadi lebih rendah dibandingkan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa.
3. Masa Tenor Panjang
Keuntungan lain dari perumahan subsidi adalah durasi pinjaman yang panjang, yaitu selama 20 tahun.
Hal ini menjadi salah satu faktor yang menjadikan cicilan perumahan lebih ekonomis dan memfasilitasi kita dalam mengalokasikan dana untuk kebutuhan lainnya.
4. Uang Muka Lebih Kecil
Berlawanan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nonsubsidi yang memerlukan uang muka sebesar 15-30% dari harga rumah, Down Payment (DP) untuk perumahan subsidi lebih rendah, yaitu tidak lebih dari 10%.
Selain jumlah uang muka yang lebih kecil, pemerintah juga memberikan bantuan uang muka melalui fasilitas Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bagi pemohon yang masih menemui kesulitan dalam mengumpulkan DP.
Umumnya, jumlah SBUM yang diberikan kepada penerima perumahan subsidi adalah sekitar Rp4 juta.
Namun, perlu diingat bahwa SBUM ini hanya diberikan untuk pemohon yang mengajukan hunian tapak, bukan rumah susun.
5. Suku Bunga Rendah dan Tetap
Pada umumnya, perumahan subsidi menawarkan suku bunga sebesar 5%. Suku bunga ini bersifat tetap, artinya tidak berubah hingga periode pinjaman berakhir.
Jika dibandingkan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nonsubsidi, angka ini tentunya jauh lebih rendah.
Lebih lanjut, suku bunga pada KPR biasa juga bisa berfluktuasi dengan mudah sesuai dengan patokan dari Bank Indonesia (BI).
6. Bebas PPN dan Premi Asuransi
Ketika membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa, biasanya kita harus menyiapkan dana untuk membayar premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun, dalam perumahan subsidi, hal ini tidak berlaku sebab biaya-biaya tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah.
Kekurangan Perumahan Subsidi
Selain mempertimbangkan keuntungannya, calon pemohon juga perlu memahami beberapa kekurangan dari perumahan subsidi sebelum memutuskan untuk membelinya.
Misalnya, seperti beberapa poin berikut ini.
1. Lokasi Kurang Strategis
Biasanya, harga tanah di pinggir kota jauh lebih murah dibandingkan dengan yang berlokasi di pusat kota.
Oleh karena itu, untuk mempertahankan harga yang terjangkau, perumahan subsidi biasanya dibangun sedikit jauh dari pusat kota. Akibatnya, lokasi yang didapatkan mungkin kurang strategis.
Jadi, sebelum memutuskan membeli perumahan subsidi, kalian perlu memastikan bahwa terdapat fasilitas transportasi yang memadai untuk memudahkan aktivitas sehari-hari.
2. Kualitas Bangunan Standar
Mengingat dijual dengan harga di bawah pasar, biasanya para pengembang tidak memilih bahan baku dengan kualitas premium.
Namun demikian, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi tetap dibangun sesuai dengan stkalianr keamanan dan kekuatan struktural sehingga tetap layak untuk ditempati.
3. Luas Lahan Terbatas
Kekurangan lain dari perumahan subsidi terletak pada aspek luas lahan. Biasanya, pemerintah menentukan batas 100 meter persegi untuk luas total bangunan rumah hunian.
Meski demikian, luas lahan tersebut masih cukup memadai untuk ditempati bersama dengan keluarga kecil.
Spesifikasi Rumah Subsidi
Rumah subsidi mungkin tidak memiliki spesifikasi sebaik rumah non-subsidi. Namun, kalian tidak perlu khawatir sebab pemerintah tetap mempertimbangkan masalah ini agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan spesifikasi stkalianr yang layak huni.
Berikut adalah spesifikasi stkalianr dari rumah subsidi:
- Pondasi dibuat dari batako.
- Langit-langit tanpa plafon.
- Struktur atap dibuat dari kayu.
- Lantai dari semen.
- Carport tanah.
- Kamar mandi dilengkapi dengan kloset jongkok.
- Pintu menggunakan double triplek.
- Kusen pintu dan jendela dibuat dari kayu.
- Cat hanya diaplikasikan pada fasad depan rumah.
Tipe-Tipe Rumah Subsidi
Rumah subsidi termasuk dalam kategori Rumah Sangat Sederhana (RSS). Sesuai dengan Peraturan Kementerian PUPR No. 242/KPTS/M/2020, rumah subsidi hanya memiliki luas bangunan antara 21 hingga 36 meter persegi.
Pada umumnya, luas bangunan untuk rumah subsidi yang berada di wilayah Jabodetabek adalah antara 21 hingga 27 meter persegi dengan luas tanah sekitar 60 meter persegi.
Harga rumah subsidi juga bervariasi, tergantung pada tipe rumahnya. Rumah subsidi tersedia dalam tipe 25, tipe 36, serta tipe 72.
Rumah subsidi tipe 72 merupakan pilihan terbaru yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal PUPR. Tipe 72 menjadi salah satu pilihan rumah subsidi setelah selesainya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP.
Syarat Rumah Subsidi
Untuk dapat mengajukan KPR dan mendapatkan rumah subsidi, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:
- Penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia di atas 21 tahun.
- Pada saat proses pengajuan, penerima tidak boleh sudah memiliki rumah dan tidak sedang menerima subsidi lainnya dari pemerintah.
- Penerima harus memiliki penghasilan kurang dari Rp 80 juta setiap bulan.
- Penerima bantuan harus memiliki riwayat kerja atau usaha pribadi minimal selama 1 tahun.
- Penerima rumah subsidi harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.
Jenis-Jenis Pembiayaan Rumah dengan Subsidi
Sebelum kalian, sebagai nasabah OCBC NISP, mengajukan permohonan KPR untuk rumah subsidi, penting untuk mengetahui terlebih dahulu beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. SBUM
SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) merupakan salah satu jenis subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi sebagian atau seluruh DP (Down Payment) rumah.
Pada umumnya, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menerima SBUM sebesar Rp4 juta.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 mengenai Batasan Penghasilan Kelompok.
2. FLPP
Mirip dengan SBUM, FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) juga merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam menyediakan fasilitas pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Untuk memperoleh FLPP, salah satu syarat yang perlu dipenuhi adalah memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak dan rumah susun.
Selain itu, pemohon juga wajib untuk tidak menjual atau menyewakan rumah yang diterima kepada pihak lain.
3. BP2BT
BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) adalah skema bantuan yang disediakan oleh pemerintah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang telah memiliki tabungan, dengan tujuan untuk memfasilitasi sebagian atau seluruh down payment hunian mereka.
Untuk skema bantuan ini, jumlah subsidi yang dapat diperoleh bisa mencapai Rp32,4 juta. Namun, pemohon setidaknya harus memiliki dana setara dengan 5% dari total harga rumah.
Baca Juga :
- Cara Memeriksa Tegangan T-Con Funsinya Yang Tepat
- Tips TV Kena Petir: Ciri-Ciri dan Biaya Servicenya Lengkap
- Pengertian MOSFET: Fungsi dan Cara Kerjanya Paling Lengkap
- Kode Remot TV Sanken Paling Lengkap dan Cara Settingnya
Penutup
Secara keseluruhan, rumah subsidi memang menjadi solusi yang sangat efektif bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Dengan memahami pengertian rumah subsidi secara mendalam, kita dapat menghargai lebih jauh keberadaan program ini dan bagaimana itu membantu meratakan peluang kepemilikan rumah di seluruh masyarakat.
Namun, kita juga perlu memastikan bahwa program ini dijalankan dengan transparan dan adil, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Di era digital saat ini, informasi harus lebih mudah diakses sehingga masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya.
Terakhir, kita semua perlu berperan serta dalam mengawasi pelaksanaan program ini. Sebagai masyarakat, kita harus aktif dalam memberikan masukan dan kritik yang membangun demi perbaikan dan kemajuan program ini. Sebab rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga wadah untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi setiap individu dan keluarga di Indonesia.
Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang Pengertian Rumah Subsidi: Syarat, Kelebihan dan Kekuranganya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan teriamaksih telah membaca artikel kami.