Finoo.id – √ Apa Itu K3LH? Pengertian, Syarat, Tujuan, Dasar Hukum Lengkap. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh pekerja selalu memiliki potensi bahaya. Oleh karena itu, sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3LH) hadir untuk mengatur dan menjaga keselamatan mereka.
Setiap karyawan berhak mendapatkan perlindungan terkait kesehatan dan keselamatan saat bekerja di berbagai jenis tempat kerja seperti pabrik, perusahaan, atau instansi lainnya. Hak ini telah dijamin oleh perundang-undangan di Indonesia.
Apa Itu K3LH?
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3LH) adalah aspek yang berkaitan dengan program-program yang mencakup kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan hidup di suatu instansi atau perusahaan yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. K3LH juga merupakan upaya untuk menjaga kesejahteraan karyawan agar tetap sehat dan aman selama bekerja di tempat kerja.
Keselamatan kerja tidak hanya terbatas pada kondisi fisik tempat kerja, tetapi juga mencakup proses produksi agar berjalan dengan aman, tanpa mengancam kesehatan para pekerja. Lingkungan kerja harus bersih, sehat, aman, dan nyaman agar dapat meningkatkan semangat kerja.
Dalam konteks ilmiah, K3LH adalah bidang pengetahuan dan praktik yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan selama bekerja. Ini juga mencakup aspek keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan individu yang bekerja di perusahaan, instansi, atau proyek tertentu.
Secara filosofis, K3LH mencerminkan usaha dan perhatian untuk melindungi integritas fisik dan mental individu ketika mereka sedang bekerja. Hal ini memberikan manfaat baik bagi tenaga kerja dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga mereka dapat menghasilkan karya berkualitas.
Kehadiran K3LH memiliki banyak manfaat, termasuk peningkatan keamanan pekerjaan, pencegahan kecelakaan, pengurangan risiko penyakit, dan perlindungan terhadap cacat atau bahkan kematian. Selain itu, penggunaan material yang aman dalam pekerjaan juga menjadi manfaat penting. K3LH juga dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga kerja, serta mencegah pemborosan modal, peralatan, sumber daya produksi, dan tenaga kerja.
Sejarah K3LH
Undang-Undang yang mengatur bidang keselamatan kerja telah ada sejak tahun 1970, tepatnya dengan UU No. 1 Tahun 1970 yang mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 1970.
UU ini pertama kali mulai dibahas ketika Indonesia masih dijajah oleh Belkalian. Selain itu, adanya permasalahan dalam hal keselamatan kerja di Indonesia menjadi latar belakang dari pembentukan UU tersebut.
Oleh karena itu, kesadaran untuk melindungi investasi yang ditanam dalam industri pun mulai tumbuh. Namun demikian, pemahaman masyarakat tentang UU terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini baru meningkat pada awal tahun 2000-an.
Dengan kata lain, selama lebih dari 30 tahun, program Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini tidak berjalan secara optimal. Hal ini terjadi karena kesadaran yang masih rendah di kalangan pengusaha, Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, serta para pekerja terkait program ini.
Rendahnya kesadaran dari berbagai pihak dalam hal ini disebabkan oleh kurangnya insiden kecelakaan kerja yang tercatat di Indonesia pada saat itu.
Ciri-Ciri K3LH
Bagi yang belum familiar dengan ciri-ciri peraturan keselamatan kerja ini, berikut adalah penjelasannya:
1. Menyediakan Berbagai Fasilitas Kerja
Salah satu contoh fasilitas kerja adalah pemberian seragam dan sepatu keselamatan. Fasilitas ini dapat digunakan oleh semua pekerja yang terlibat dalam proses produksi, bengkel, atau kerja lapangan.
2. Pemasangan Atribut K3LH
Setiap perusahaan atau pabrik diwajibkan untuk memasang berbagai atribut Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan kerjanya. Contohnya adalah pemasangan tkalian peringatan.
Tkalian peringatan ini bisa berisi pesan-pesan penting, seperti kesadaran akan kesehatan, keselamatan, dan kebersihan lingkungan perusahaan.
Contoh lainnya adalah ketika petugas keamanan memeriksa perlengkapan pekerja sebelum mereka masuk ke area produksi.
3. Implementasi K3LH dalam Sistem Kerja
Manajemen perusahaan harus berusaha agar setiap karyawan mematuhi sistem kerja yang telah diatur dalam program K3. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan panduan terkait K3 kepada karyawan.
Tujuannya adalah agar para pekerja memahami dengan baik arti dan pentingnya keselamatan kerja. Dengan demikian, mereka dapat mengaplikasikannya dengan baik selama bekerja di lingkungan perusahaan.
4. Pemisahan Sampah Anorganik dan Organik
Kesadaran terkait pengelolaan sampah juga sangat relevan dengan kesehatan dan keselamatan lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengimplementasikan peraturan yang ketat terkait pemisahan sampah organik dan anorganik.
Contoh sampah organik adalah sampah yang berasal dari bahan organik seperti tumbuhan dan kertas, sementara sampah anorganik adalah jenis sampah seperti plastik.
Dasar Hukum K3LH
Dasar hukum terkait K3 telah tertera pada UU No. 1 Tahun 1970. Undang-Undang ini mengatur kesehatan serta keselamatan kerja.
Dasar hukum ini mengatur perihal tempat kerja yang baik, entah yang berlokasi di tanah, darat, permukaan air, hingga udara. Berlaku untuk tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan RI.
Undang-Undang K3LH
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan keselamatan kerja yang harus diikuti oleh instansi, lembaga, dan perusahaan. Peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970.
Undang-Undang tersebut mengatur mengenai kewajiban pemilik perusahaan dan seluruh tenaga kerja dalam pelaksanaan keselamatan kerja.
Selain itu, terdapat Undang-Undang lain, yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 1992, yang menetapkan kewajiban perusahaan untuk memeriksa kesehatan fisik dan mental tenaga kerja yang baru bergabung.
Juga, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur berbagai aspek yang terkait dengan ketenagakerjaan.
Tujuan K3LH
Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk melindungi tenaga kerja atau karyawan agar tetap aman saat menjalankan tugas pekerjaan mereka, sekaligus meningkatkan produktivitas mereka.
Program ini juga memiliki tujuan untuk menjamin keselamatan semua individu yang berada di lingkungan kerja. Dengan adanya program ini, pemeliharaan sumber daya produksi juga dapat dilakukan dengan aman dan efisien.
Sasaran K3LH
Aturan keselamatan kerja dirancang dengan tujuan utama untuk mencapai berbagai sasaran yang berpengaruh besar terhadap kesejahteraan tenaga kerja serta kelancaran operasi di lingkungan kerja. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai sasaran-sasaran tersebut:
- Mencegah Berbagai Kemungkinan Kecelakaan: Aturan ini dirancang untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang dapat terjadi selama pekerjaan berlangsung. Hal ini mencakup upaya untuk mengurangi risiko dan bahaya di tempat kerja.
- Mencegah Penyakit Terkait Kerja: Sasaran ini adalah untuk melindungi tenaga kerja dari paparan yang dapat menyebabkan penyakit terkait pekerjaan, seperti penyakit pernapasan akibat bahan kimia berbahaya.
- Mencegah Cacat Permanen: Aturan keselamatan kerja bertujuan untuk mengurangi risiko cedera serius yang dapat menyebabkan cacat permanen pada tenaga kerja.
- Mencegah Kematian di Tempat Kerja: Salah satu tujuan utama adalah mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat berakhir dengan kematian di lingkungan kerja.
- Meningkatkan Konsistensi Kerja dan Produktivitas: Aturan ini didesain untuk meningkatkan konsistensi dan produktivitas kerja tanpa mengorbankan kesejahteraan karyawan. Ini termasuk menghindari praktik pemerasan dan memastikan bahwa tenaga kerja dapat bekerja dengan efisien.
- Mengamankan Material Konstruksi: Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa material konstruksi yang digunakan dalam pekerjaan aman dan memenuhi stkalianr keselamatan.
- Menjamin Lingkungan Kerja yang Sehat, Aman, Bersih, dan Nyaman: Sasaran ini melibatkan menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan karyawan. Ini dapat membantu meningkatkan semangat dan kualitas pekerjaan.
- Mencegah Pemborosan Modal, Alat, Tenaga Kerja, dan Sumber Produksi: Program ini dirancang untuk menghindari pemborosan sumber daya yang berharga seperti modal, alat, tenaga kerja, dan bahan produksi. Hal ini mencakup efisiensi operasional dan manajemen yang baik.
Dengan mencapai sasaran-sasaran ini, aturan keselamatan kerja berkontribusi pada meningkatkan kualitas kehidupan tenaga kerja, mengurangi risiko potensial, dan meningkatkan efisiensi dalam lingkungan kerja.
Syarat-Syarat K3LH
Persyaratan yang terkandung dalam peraturan keselamatan kerja ini telah diatur dengan rinci dalam Undang-Undang yang berlaku. Berikut ini adalah ringkasan singkatnya:
- Pencegahan Bahaya Peledakan: Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah potensi bahaya peledakan di lingkungan kerja.
- Pencegahan Kecelakaan Kerja: Peraturan ini mengharuskan upaya pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja.
- Penyediaan P3K untuk Kecelakaan Kerja: Program ini memastikan bahwa P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) tersedia jika terjadi kecelakaan kerja.
- Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran: Peraturan ini memiliki tujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memadamkan kebakaran di tempat kerja.
- Pemberian Alat Pelindung Diri (APD): Tenaga kerja harus dilengkapi dengan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaan mereka.
- Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Keracunan: Program ini bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyakit yang dapat disebabkan oleh pekerjaan dan risiko keracunan.
- Jalur Evakuasi dalam Kondisi Darurat: Pentingnya memberikan jalur evakuasi yang aman dan jelas untuk situasi darurat.
- Pengaturan Kelembaban dan Suhu Lingkungan Kerja: Menjaga suhu dan kelembaban di lingkungan kerja sesuai dengan stkalianr yang ditetapkan.
- Kontrol Lingkungan Kerja: Upaya untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran berbagai elemen berbahaya seperti debu, suhu ekstrem, kotoran, asap, kelembaban berlebih, uap, radiasi, gas, getaran, dan kebisingan.
- Pencahayaan yang Sesuai: Menyediakan pencahayaan yang memadai sesuai dengan stkalianr agar pekerja dapat bekerja dengan aman.
- Pemeliharaan dan Keamanan Bangunan: Perusahaan bertanggung jawab untuk menjaga dan mengamankan semua jenis bangunan yang dimiliki.
- Ventilasi yang Memadai: Menyediakan ventilasi yang cukup di tempat kerja untuk menjaga kualitas udara.
- Keamanan Bongkar Muat, Perlakuan, dan Penyimpanan Barang: Memastikan proses bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang berjalan aman.
- Keamanan dalam Pengangkutan: Mengamankan pengangkutan barang, tanaman, manusia, atau hewan.
- Pencegahan Aliran Listrik Berbahaya: Upaya untuk mencegah terjadinya tersengat aliran listrik yang membahayakan.
- Keselamatan Kerja dengan Risiko Tinggi: Memperbaiki atau menyesuaikan keselamatan kerja di pekerjaan yang memiliki risiko tinggi.
- Kesehatan, Ketertiban, dan Kebersihan: Memelihara kesehatan, ketertiban, dan kebersihan umum di lingkungan kerja.
- Keserasian Lingkungan, Peralatan, Cara Kerja, dan Tenaga Kerja: Memastikan keselarasan antara lingkungan, peralatan, metode kerja, dan tenaga kerja.
Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini tentu sangat bermanfaat dan relevan bagi karyawan atau tenaga kerja. Setiap pekerja berhak merasa aman dan nyaman saat bekerja, dan sebaliknya, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja.
Baca Juga :
- Kebijakan K3: Dasar Hukum, Ruang Lingkup dan Syaratnya
- Program Zero Accident: Pengertian, Kriteria dan Cara Mencapainya
- Pengertian Safety Device: Fungsi, Jenis dan Tujuan Lengkap
- Pengertian JSA (Job Safety Analysis): Fungsi dan Tujuan Lengkap
Penutup
Dalam perjalanan industri dan perkembangan dunia kerja, aspek keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa diabaikan. “Apa Itu K3LH?” bukan hanya pertanyaan sederhana, tetapi sebuah pemahaman mendalam tentang pentingnya menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup di tempat kerja.
K3LH menjadi jembatan antara produktivitas yang tinggi dan kesejahteraan para pekerja. Semoga kita semua senantiasa memprioritaskan aspek-aspek ini dalam setiap kegiatan, demi masa depan yang lebih cerah dan bebas dari risiko kecelakaan.
Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang √ Apa Itu K3LH? Pengertian, Syarat, Tujuan, Dasar Hukum Lengkap. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan terimakasih telah membaca artikel kami.