Kebijakan K3

Kebijakan K3: Dasar Hukum, Ruang Lingkup dan Syaratnya

Posted on

Finoo.id – Kebijakan K3: Dasar Hukum, Ruang Lingkup dan Syaratnya. Salah satu elemen penting dalam suksesnya implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah kebijakan K3 yang sejalan dengan tujuan strategis dan arah keseluruhan perusahaan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa Kebijakan K3 memberikan kerangka acuan bagi perusahaan untuk menetapkan tujuan dan mengambil langkah-langkah guna mencapai hasil yang diinginkan dari SMK3.

Tambahan lagi, ada studi yang menunjukkan bahwa karyawan menjadi lebih produktif di lingkungan kerja yang berkomitmen pada keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Maka dari itu, sebagai pengusaha, kalian dapat mulai menunjukkan komitmen kalian terhadap K3 dengan menetapkan kebijakan K3 di tempat kerja kalian.

Melalui tulisan ini, kalian akan mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang Kebijakan K3, bagaimana cara merumuskannya dengan tepat dan akurat, serta contoh-contoh kebijakan K3 yang telah diterapkan di berbagai sektor industri dan dapat diimplementasikan di tempat kerja kalian.

Terus ikuti tulisan ini untuk menambah wawasan kalian tentang Kebijakan K3!

Apa Itu Kebijakan K3?

Jika kita merujuk pada ISO 45001:2018, kebijakan K3 diartikan sebagai “kebijakan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan kepada pekerja serta untuk memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat”.

Kebijakan K3 merupakan suatu strategi untuk menanggulangi cedera dan masalah kesehatan yang terkait dengan pekerjaan, dan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Dapat diartikan bahwa kebijakan K3 adalah suatu janji dari manajemen senior untuk mendukung strategi pengendalian bahaya dan risiko di tempat kerja. Janji ini diwujudkan dengan menjelaskan cara kerja strategi ini dalam berbagai program dan prosedur pengelolaan bahaya dan risiko, yang selanjutnya harus diimplementasikan.

Program dan prosedur ini selanjutnya diterjemahkan menjadi bentuk formulir yang digunakan secara rutin oleh supervisor dan pekerja di lapangan. Formulir tersebut, setelah diisi, dikenal sebagai catatan dan menjadi bukti bahwa strategi pengelolaan risiko telah terimplementasi sepenuhnya.

Baca Juga :   √ Cara Menghitung Volume Anak Tangga Yang Paling Tepat

Dasar Hukum Kebijakan K3

Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus dirumuskan dengan teliti, tidak dapat dibuat sembarangan, dan harus sejalan dengan hukum negara serta lingkup kerja itu sendiri.

Terkait dasar hukum, pemerintah Republik Indonesia telah merumuskan kebijakan mengenai keselamatan dan kesehatan pekerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Bagian yang membahas tentang kebijakan K3 dalam regulasi tersebut berjudul Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, OHSAS 18001 dan ISO 45001.

Salah satu poin dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengusaha atau pemilik bisnis, seperti perusahaan, kantor, pabrik, gudang besar, dan sebagainya, harus memiliki kebijakan K3.

Kriteria Kebijakan K3 yang Baik

Berdasarkan ISO 45001:2018, manajemen senior harus merumuskan, menjalankan dan memelihara kebijakan K3 yang:

  1. mencakup janji untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagai upaya pencegahan terhadap cedera dan gangguan kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan, hal ini harus sesuai dengan tujuan, skala, dan konteks organisasi serta karakteristik khusus dari risiko K3 dan peluang K3;
  2. memberikan kerangka kerja untuk menentukan tujuan K3;
  3. mencakup komitmen untuk memenuhi syarat regulasi dan persyaratan lainnya;
  4. mencakup janji untuk menghapus bahaya dan mengurangi risiko K3;
  5. mencakup janji untuk peningkatan berkelanjutan dari SMK3;
  6. mencakup janji untuk konsultasi dan partisipasi pekerja, dan jika ada, perwakilan pekerja.

Ruang Lingkup Kebijakan K3

Berdasarkan konten dari OHSAS 180001, lingkup dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup sejumlah poin berikut:

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus disediakan oleh perusahaan untuk semua pihak yang berhubungan dengan perusahaan, mulai dari pekerja hingga mitra bisnis.
  2. Sebelum diterapkan, K3 harus ditelaah secara detail dan secara periodik untuk memastikan bahwa isi K3 masih relevan dengan visi dan misi perusahaan.
  3. Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai dengan skala risiko dan karakteristik organisasi/perusahaan yang akan mengimplementasikannya.
  4. Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja juga harus mencakup komitmen organisasi/perusahaan dalam menangani situasi darurat seperti sakit atau cedera pada pekerja.
  5. Kebijakan K3 di suatu tempat kerja tidak boleh menyimpang jauh dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya di perusahaan lain (sesuai stkalianr).
  6. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus mencakup kerangka kerja yang harus dilakukan oleh pekerja agar keselamatan mereka dapat terjamin.
  7. Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus mencakup tindakan yang dapat dilakukan oleh pemilik tempat kerja jika terjadi kecelakaan kerja.
  8. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah dirumuskan dengan benar dan ditinjau harus didokumentasikan, dipelihara dengan baik, dan diimplementasikan oleh perusahaan yang merumuskannya.
  9. Selanjutnya, kebijakan K3 yang telah dirumuskan harus disampaikan kepada semua kepala tim atau divisi di tempat kerja agar semua karyawan mengetahui K3 dari perusahaan tersebut.
Baca Juga :   √ Cara Menghitung Kebutuhan Besi Untuk Cor Jalan Paling Tepat

Syarat Kebijakan K3

Selain dua aspek sebelumnya, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja juga harus memenuhi beberapa kriteria berikut untuk dapat disebut sebagai kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja:

  1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus tersedia dalam bentuk dokumen, misalnya dalam bentuk teks formal dengan logo perusahaan.
  2. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus telah disebarkan atau dikomunikasikan ke seluruh organisasi/perusahaan.
  3. Isi dari kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus relevan dengan kegiatan kerja dalam perusahaan dan kebijakan ini juga harus tersedia untuk pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan.
  4. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus memiliki tanggal yang jelas dan lengkap, dilengkapi dengan tkalian tangan dari pemilik atau pengelola perusahaan.
  5. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus disusun oleh pengelola perusahaan setelah melakukan konsultasi dengan perwakilan dari pekerja di perusahaan tersebut.
  6. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja juga perlu dikomunikasikan kepada tamu perusahaan, mitra bisnis, pelanggan, pemasok, kontraktor, dan semua pihak lain yang terkait dengan perusahaan.
  7. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku di masing-masing negara dan aturan lain yang terkait.

Bagaimana Cara Membuat Kebijakan K3?

Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dipertimbangkan sebelum menyusun kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja:

  1. Melakukan identifikasi terhadap potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko yang ada di lingkungan kerja.
  2. Membandingkan kebijakan yang akan disusun dengan kebijakan sektor dan perusahaan lain sebagai referensi untuk membuat kebijakan yang lebih baik.
  3. Perusahaan harus melakukan tinjauan terhadap sebab dan dampak dari insiden yang berpotensi berbahaya di tempat kerja.
  4. Perusahaan harus mempertimbangkan secara cermat kompensasi yang akan diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
  5. Perusahaan harus memprioritaskan peningkatan kinerja manajemen keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
  6. Sebelum penyusunan kebijakan, perusahaan harus melakukan komunikasi dan membuka ruang bagi masukan dari perwakilan pekerja atau serikat pekerja.
  7. Kebijakan yang disusun harus relevan dengan potensi bahaya spesifik yang mungkin terjadi di lingkungan kerja tersebut.
  8. Secara umum, kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan elemen dasar yang harus dimiliki oleh setiap tempat kerja dengan pekerja, dan kebijakan ini harus berdasarkan hukum dan aturan terkait lainnya.
Baca Juga :   √ Biaya Bangun Rumah Ukuran 6x8 Per Meter Paling Tepat

Baca Juga :

Penutup

Secara keseluruhan, Kebijakan K3 merupakan sebuah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan produktif.

Kebijakan ini bukan hanya sekedar aturan yang harus diikuti, melainkan sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan perusahaan dan kesejahteraan para pekerja.

K3 bukanlah opsi, melainkan keharusan, karena setiap individu berhak mendapatkan perlindungan terhadap segala risiko yang mungkin timbul di tempat kerja.

Oleh karena itu, mari kita terus mendukung dan berpartisipasi dalam penerapan kebijakan K3 di setiap lini kerja.

Karena sejatinya, keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan, namun juga menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai bagian dari komunitas kerja. Ingatlah bahwa kerja yang baik adalah kerja yang aman dan sehat.

Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang Kebijakan K3: Dasar Hukum, Ruang Lingkup dan Syaratnya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan terimakasih telah membaca artikel kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *