Program Zero Accident

Program Zero Accident: Pengertian, Kriteria dan Cara Mencapainya

Posted on

Finoo.id – Program Zero Accident: Pengertian, Kriteria dan Cara Mencapainya. Keamanan dan keselamatan dalam lingkungan kerja menjadi prioritas utama bagi perusahaan. Berbagai peraturan dan regulasi telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah potensi risiko yang dapat membahayakan karyawan dan lingkungan.

Untuk mewujudkan keamanan serta keselamatan dalam bekerja, Kementerian Tenaga Kerja pemerintah memberikan penghargaan berupa “Zero Accident”. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang berhasil menjalankan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berhasil mencapai tingkat kecelakaan nihil atau zero accident.

Penghargaan “Zero Accident” diserahkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia. Bentuk penghargaan ini berupa piagam serta plakat.

Pengertian Zero Accident

Program zero accident merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada suatu perusahaan (biasanya diwakili oleh manajemennya). Penghargaan ini diberikan sebagai hasil dari pelaksanaan yang berhasil dari program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

Ketika program Keselamatan dan Kesehatan Kerja diterapkan secara efektif dan cermat, risiko kecelakaan di tempat kerja dapat berkurang bahkan mencapai nol. Oleh karena itu, istilah “zero accident” digunakan untuk menggambarkan pencapaian ini. Namun demikian, penting untuk diingat bahwa pencapaian “zero accident” ini juga harus berjalan sejalan dengan kelancaran aktivitas kerja, tanpa mengorbankan produktivitas.

Penghargaan zero accident umumnya diberikan oleh pemerintah dalam bentuk plakat atau piagam, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum Zero Accident

Sebagai sebuah program pemerintah, penghargaan zero accident di lingkungan kerja dibangun di atas dasar hukum yang kuat dan komprehensif. Dalam konteks ini, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan utama, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Peraturan ini merumuskan kerangka kerja untuk mengimplementasikan dan mengelola program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja. Hal ini mencakup strategi untuk mencegah kecelakaan dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh pekerja.
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan di Tempat Kerja: Peraturan ini menguraikan tata cara pelaporan, penyelidikan, dan pemeriksaan terkait kecelakaan di tempat kerja. Tujuannya adalah untuk memahami penyebab kecelakaan dan mengambil langkah-langkah korektif agar kecelakaan serupa dapat dihindari di masa depan.
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan: Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait ketenagakerjaan, termasuk juga keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini menegaskan hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Undang-undang ini menjadi lkaliansan hukum yang lebih khusus mengenai keselamatan kerja di Indonesia. Undang-undang ini memberikan pedoman mengenai upaya pencegahan kecelakaan dan perlindungan bagi pekerja dalam situasi kerja yang berisiko.
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Keputusan Menteri ini menkaliani komitmen pemerintah dalam mengkampanyekan kesadaran dan kepatuhan terhadap praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Hal ini termasuk mengembangkan budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai keselamatan.
Baca Juga :   √ Apa Itu K3LH? Pengertian, Syarat, Tujuan, Dasar Hukum Lengkap

Kriteria Zero Accident

1. Kriteria Perusahaan

Tidak semua perusahaan atau entitas usaha memiliki kelayakan untuk menerima penghargaan zero accident, meskipun mereka telah berhasil melaksanakan program tersebut. Hanya perusahaan yang memenuhi kriteria-kriteria berikut yang memenuhi syarat:

  • Perusahaan Kecil: Perusahaan dengan total karyawan sebanyak 49 orang atau kurang.
  • Perusahaan Skala Menengah: Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja antara 50 hingga 100 orang.
  • Perusahaan Besar: Perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.

Dengan kata lain, jika suatu entitas usaha memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 49 orang, walaupun mereka mampu mencegah terjadinya kecelakaan kerja, mereka tidak memenuhi kriteria untuk menerima penghargaan zero accident.

2. Kategori Kecelakaan Di Tempat Kerja

Untuk klasifikasi atau kategori kecelakaan di tempat kerja yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja, berdasarkan pedoman zero accident, adalah sebagai berikut:

  • Kecelakaan dengan Dampak Waktu Kerja: Kecelakaan di tempat kerja yang menyebabkan karyawan tidak dapat melanjutkan aktivitas bekerja selama sekitar 2 hari.
  • Gangguan Aktivitas Kerja: Kecelakaan di tempat kerja tanpa ada korban tenaga kerja, namun mengakibatkan terhentinya atau terganggunya kegiatan di lokasi kerja, misalnya akibat kerusakan mesin atau peralatan.

Sementara itu, perusahaan yang menghadapi kondisi-kondisi berikut ini tidak termasuk dalam kelompok atau kategori kecelakaan kerja yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja:

  • Kehilangan waktu kerja karena faktor bencana alam, situasi perang, serta faktor lain di luar kendali perusahaan.
  • Kehilangan waktu kerja akibat tindakan medis yang diterapkan oleh tenaga kerja, seperti cuti sakit yang disebabkan oleh kondisi kesehatan dan bukan akibat dari tugas atau tanggung jawab kerja.

Ketentuan Pemberian Zero Accident

Sebuah perusahaan yang memenuhi tiga kategori di atas berpotensi meraih penghargaan zero accident dari pemerintah, dengan rincian ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :   Pengertian JSA (Job Safety Analysis): Fungsi dan Tujuan Lengkap

Jenis / Skala Perusahaan

  1. Perusahaan Skala Menengah (50-100 pekerja): Kecelakaan atau insiden kerja yang berpotensi mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama periode 3 tahun beruntun atau sekitar 1.000.000 jam kerja.
  2. Perusahaan Skala Besar (jumlah karyawan > 100 orang): Kecelakaan atau insiden kerja yang berpotensi mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama periode 3 tahun beruntun atau sekitar 6.000.000 jam kerja.
  3. Perusahaan Kecil (total karyawan 49 orang): Kecelakaan atau insiden kerja yang berpotensi mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama periode 3 tahun beruntun atau sekitar 300.000 jam kerja.
  4. Perusahaan di Sektor Konstruksi: Kecelakaan atau insiden kerja yang berpotensi mengakibatkan hilangnya waktu kerja tidak terjadi selama setidaknya 1 tahun penuh.

Dengan memenuhi kriteria ini, perusahaan memiliki peluang untuk diberikan penghargaan zero accident oleh pemerintah.

Penilaian Program Zero Accident

Pemerintah melakukan berbagai pertimbangan dan penilaian ketika menentukan apakah suatu perusahaan layak menerima penghargaan zero accident atau tidak. Beberapa hal menjadi dasar pertimbangan tersebut.

Salah satu kriteria yang menjadi pertimbangan adalah apakah perusahaan sudah memiliki dan berhasil menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta melaksanakan Audit Sistem Manajemen K3 selama minimal 3 tahun. Penerapan Sistem Manajemen K3 menunjukkan komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Audit Sistem Manajemen K3 merupakan langkah untuk memastikan bahwa program-program keselamatan dan kesehatan kerja telah dijalankan dengan baik dan sesuai stkalianr.

Dengan memenuhi persyaratan ini, perusahaan telah memenuhi salah satu kriteria yang memungkinkan mereka untuk memperoleh penghargaan zero accident. Ini menunjukkan bahwa perusahaan telah mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk membangun dan mempertahankan budaya keselamatan yang kuat dan berkelanjutan di seluruh aspek operasionalnya. Dengan demikian, pemerintah memberikan penghargaan zero accident sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi karyawan dan seluruh elemen di tempat kerja.

Tata Cara Pengajuan

Apabila perusahaan kalian memenuhi salah satu kriteria yang telah disebutkan sebelumnya, kalian sebagai pemimpin atau pengurus perusahaan memiliki kesempatan untuk mengajukan penghargaan Zero Accident. Langkah-langkah yang dapat kalian ambil adalah sebagai berikut:

1. Kirim Surat Permohonan

Ajukan surat permohonan secara resmi ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, terutama kepada Direktur Jenderal Binawas. Surat permohonan ini sebaiknya diajukan melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tempat perusahaan berada. Dalam surat ini, sertakan penjelasan singkat mengenai kriteria yang telah terpenuhi oleh perusahaan dan betapa pentingnya penghargaan Zero Accident dalam mendorong budaya keselamatan kerja.

Baca Juga :   Hirarki Pengendalian Bahaya: Pengertian, Resiko dan Contohnya

2. Lengkapi Data

Sertakan data yang lengkap dalam surat permohonan kalian. Data tersebut meliputi:

  • Jumlah Jam Kerja Nyata: Sediakan informasi mengenai jumlah jam kerja aktual selama minimal 3 tahun dari total tenaga kerja perusahaan. Rincikan data ini perlu dilakukan per tahun, mencakup jumlah jam kerja per tahun untuk seluruh karyawan di perusahaan.
  • Jumlah Jam Lembur Kerja Nyata: Berikan informasi tentang jumlah jam kerja lembur yang dilakukan oleh tenaga kerja dalam periode minimal 3 tahun berturut-turut. Seperti sebelumnya, sertakan rincian data per tahun untuk memperlihatkan pola lembur yang dilakukan.

Setelah dua langkah di atas terlaksana, tahap berikutnya melibatkan tim penilai atau panitia dari program zero accident (kecelakaan nihil) yang akan melakukan verifikasi terhadap data yang kalian berikan. Mereka juga akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi kerja atau perusahaan kalian.

Baca Juga :

Penutup

Dalam merangkai upaya menuju lingkungan kerja yang lebih aman dan produktif, Program Zero Accident menjadi tonggak penting yang tidak bisa diabaikan. Program ini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah komitmen kolektif untuk mewujudkan tempat kerja bebas dari kecelakaan.

Implementasi yang konsisten, pelatihan karyawan, serta keterlibatan dan dukungan dari semua pihak adalah kunci keberhasilan Program Zero Accident. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita tidak hanya menghindari biaya yang tidak perlu akibat kecelakaan, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang berkelanjutan.

Ingatlah, keberhasilan sebuah organisasi bukan hanya diukur dari profit yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana organisasi tersebut berhasil melindungi aset terbesarnya: manusianya. Program Zero Accident adalah investasi dalam kualitas hidup kita semua. Mari kita ambil bagian aktif untuk mewujudkannya.

Demikianlah artikel finoo.id yang membahas tentang Program Zero Accident: Pengertian, Kriteria dan Cara Mencapainya. Semoga artikel kami dapat bermanfaat dan terimakasih telah membaca artikel kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *